Polda Riau Didesak Tangkap Awi dan Asiong PT RMJ 

Polda Riau Didesak Tangkap Awi dan Asiong PT RMJ 

Metroterkini.com - Direktur Utama PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) Awi dan Direktur Personalia, Asiong, tersangka dugaan penambangan pasir secara ilegal di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, diduga melarikan diri. Jika itu memang terjadi, ini adalah kelalaian penyidik yang tidak melakukan penahanan tersangka.

Seperti disampaikan Sabaruddin, Penasehat Hukum (PH) tiga warga Rupat yang ikut tersandung dalam kasus penambangan ditangani Direktorat Polair Polda Riau, beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka menurut Sabaruddin dari perusahaan PT RMJ tidak hadir pada pelimpahan berkas tahap II dari Pol Air Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Padahal, dua tersangka ini merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kemarin ada pelimpahan, 2 Oktober 2019, perkara penambangan pasir Rupat dari Polair Polda ke kejari Bengkalis. Pas pelimpahan itu, ternyata tersangka yang merupakan Direktur dan Personalia PT RMJ tidak datang. Informasinya kabur, karena memang kalau mereka kooperatif pasti hadir," ungkap Sabaruddin, kemarin (7/10/2019).

Ketiga kliennya, tambah Sabaruddin hanya pekerja di PT RMJ sebagai penyedotan pasir. Pihak perusahaan, awalnya mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin menambang pasir di Pulau Rupat.

Pihak RMJ, tutur Sabaruddin, membuat pengumuman kepada warga Rupat. Siapa saja yang memiliki kapal penyedotan pasir mendaftarkan diri ke perusahaan untuk bekerja.

"Karena hari ini masyarakat bekerja dengan perusahaan, dan ini bagi kami menjadi tanggungjawab perusahaan karena mereka mendapat upah dari perusahaan. Klien kita hari ini ditahan, padahal mereka hanya dipekerjakan," ujar Sabaruddin kecewa.

Sabaruddin berharap pihak kepolisian segera menangkap manajemen perusahaan PT RMJ yang kini masih bebas. Bagaimana pun tegasnya, pihak perusahaan harus bertanggungjawab secara pidana dan tidak menumbalkan masyarakat.

"Kami minta Polda segera menangkap (pimpinan) perusahaan RMJ. karena sudah tahap dua dan harusnya ada upaya paksa. Saya tidak tahu, ada apa. Saya menduga ini ada permainan, entah main biaya atau uang, kita tidak tahu. Kita berharap dugaan ini salah," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Wonoto melalui Kasi Pidum Iwan Roy Charles membenarkan pihaknya menerima berkas tahap II dari penyidik Pol Air Polda Riau, awal bulan. Diakui tersangka dari perusahaan tidak hadir pada pelimpahan tersebut.

"Iya benar. Itu perkara dari Polda. Belum dapat (tersangka Direktur) katanya melarikan diri," singkat Roy.

Diketahui, Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Polair Polda Riau mengamankan dua kapal milik PT Rupat Makmur Jaya (RMJ), di perairan Pulau Rupat pada 12 Juli lalu.

Pihak kepolisian menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya Awi, merupakan Direktur Utama PT RMJ, Asiong sebagai Dirut Personalia, Basir sebagai koordinator kapal penyedot, Adi Maulana sebagai nahkoda kapal penyedot pasir tanpa nama, Candra Gunawan sebagai nahkoda kapal penyedot pasir tanpa nama, Akhirudin sebagai nahkoda kapal penyedot pasir tanpa nama, Ahmad Alri sebagai nahkoda KM Rafida Jaya, dan Zekkeri sebagai nahkoda KM Aminor Jaya.

Barang Bukti yang diamankan antaranya 1 unit KM Aminor Jaya GT32 berisi pasir, 1 unit KM Rafida Jaya GT25 berisi pasir, tiga unit kapal penyedot pasir tanpa nama (KM tanpa nama), satu rangkap profil perusahaan, satu rangkap surat izin pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan pasir PT RMJ yang dikeluarkan oleh kementerian, dua lembar nota pembelian pasir dikeluarkan oleh PT RMJ, dan sejumlah surat lainnya. [mer]

Berita Lainnya

Index